REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/9), menggelar sidang perdana terhadap Sesmenpora non aktif, Wafid Muharam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wafid dengan dakwaan berlapis.
Pada dakwaan pertama, JPU mendakwa Wafid melanggar Pasal 12 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Pada dakwaan kedua, JPU mendakwa Wafid melanggar Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf b UU serupa.
Terakhir, pada dakwaan ketiga, JPU mendakwa Wafid melanggar Pasal 11 UU pemberantasan tindak pidana korupsi. Kontruksi dakwaan tersebut pun membuat Wafid terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Terdakwa telah mengupayakan agar PT Duta Graha Indah menjadi pemenang yang mendapatkan proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbag Guna Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang diketahui pula oleh terdakwa bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 Keputusan Presiden RI (Keppres) nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah," ujar salah satu anggota JPU, Agus Salim saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Rabu (7/9).