REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pengacara Muhammad Nazaruddin, OC Kaligis, menilai kinerja Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tumpul. Ia merujuk pada tidak diperiksanya Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah, yang diduga kecipratan dana korupsi proyek e-KTP dan baju Hansip Kementerian Dalam Negeri. Serta, status Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Riyanto, yang masih tersangka dalam kasus Cicak-Buaya membuatnya tidak yakin Komite Etik bisa bekerja maksimal.
Karena antara Bibit dan Chandra keluar penjara bukan karena status bebas, melainkan deponering (penghentian perkara). Belum lagi Ketua Komite Etik KPK, Abdullah Hehamahua, yang baru meraih sarjana hukum setahun lalu, membuatnya pesimis pimpinan KPK yang terlibat korupsi bisa diseret ke meja hukum.
Apalagi berdasarkan analisisnya, Komite Etik berupaya tidak menyentuh dan membiarkan nama-nama pimpinan KPK yang disebut Nazaruddin agar dipenjarakan.
“Bibit itu rekan baiknya Chandra, pasti rekannya tidak tega memeriksanya,” tuding Kaligis. Ia mengaku hanya percaya terhadap Syahruddin Rasul, Mardjono Reksodiputro, Syafii Ma'arif, dan Nono Anwar Makarim, sebab tidak memiliki kepentingan pribadi.
Anggota Komite Etik lainnya, kata dia, tidak bisa dipegang omongannya sebab memiliki hubungan dengan pimpinan KPK bermasalah. Kaligis meminta nama-nama pimpinan KPK yang ikut menikmati dana korupsi tidak dibiarkan lolos dari jeratan hukum.
Anggota Komite Etik, Syafii Ma’arif, menyatakan belum berencana memanggil delapan kader Partai Demokrat yang disebut OC Kaligis membantu pelarian Nazaruddin ke luar negeri. Syafii mengatakan, pihaknya hanya bertugas memeriksa pejabat KPK yang diduga terlibat dalam kasus Nazaruddin.“Sejauh tidak menyangkut pimpinan dan pegawai KPK, itu bukan ranah Komite Etik,” ujarnya dalam pesan singkatnya.