REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pimpinan DPR RI meminta perdebatan jumlah nama calon pimpinan KPK dari Presiden ke DPR disudahi. Wakil Ketua DPR, Proyo Budi Santoso meminta Komisi III untuk melanjutkan tugas mempersiapkan uji kelayakan dan kepatutan dari nama-nama yang telah diserahkan oleh SBY.
"Sebagai pimpinan DPR saya minta perdebatan soal itu disudahi," pinta Priyo di Gedung DPR RI, Rabu (14/9). Priyo kuatir upaya mempermasalahkan jumlah Capim KPK hanya akan menimbulkan polemik baru.
Untuk memperjelas argumentasi hukum soal jumlah nama Capim yang dikirimkan Pansel ke Presiden yang kemudian diterima DPR, Komisi III akan memanggil Ketua Pansel KPK sekaligus Menkumham, Patrialis Akbar. Perdebatan muncul karena perbedaan interpretasi atas dua pasal dalam UU KPK tentang jumlah nama yang harus dikirimkan Presiden.
Sekalipun meminta polemik diakhiri, Priyo tetap meminta pemerintah untuk memperhatikan sumber masalah ini untuk tidak terjadi di waktu mendatang. "jadikan catatan surat untuk Presiden agar pemerintrah tidak meremehkan apa yang jadi ketentuan Undang-undang."
Perdebatan interpretasi yang dimaksud terdapat pada Pasal 30 ayat (10) yang berbunyi, DPR wajib memilih dan menetapkan lima calon yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud ayat (9) dalam waktu paling lambat 3 bulan sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden. Inilah yang dijadikan alasan sejumlah pihak bahwa Presiden harus mengajukan 2x5 yakni 10 calon.
Kelompok yang berbeda berpegangan pada ayat (8) di pasal yang sama, yang berbunyi Presiden menyampaikan nama calon sebanyak dua kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada DPR.