Rabu 14 Sep 2011 15:31 WIB

Baru Diserahkan ke Kejaksaan, Malinda Dee Sudah Sakit

Rep: A. Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Malinda Dee
Foto: Antara
Malinda Dee

REPUBLIKA.CO.ID,

JAKARTA - Inong Malinda Dee, tersangka tindak pidana perbankan dan pencucian uang, mengeluh sakit saat menjalani proses administrasi untuk pelimpahan tahap ke dua. Akan tetapi, keluhan Malinda tidak ditanggapi karena mantan karyawan Citibank tersebut tidak dapat menunjukkan surat keterangan dokter.

Alasan itu juga yang membuat Malinda meminta agar dia tidak dipindah dari rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri. "Tadi dia mengeluh sakit. Mungkin akibat operasi. Tapi dia tidak bisa menunjukkan surat dokter," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/9).

Masyhudi beralasan Malinda pun bisa menjalani pengobatan di rumah tahanan Pondok Bambu. Pasalnya, tutur Masyhudi, rumah tahanan tersebut juga terdapat dokter yang bertugas untuk memantau kesehatan pasien.

Kalau pun Malinda harus kembali menjalani operasi, ujarnya, rutan pasti memfasilitasi karena bagian dari hak asasi tahanan. Malinda sempat menjalani operasi dan perawatan di RS Siloam Tangerang dan RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur Malinda dioperasi karena penyakit radang payudara dan implan di payudaranya pun harus dikeluarkan.

Kabarnya Malinda juga meminta ijin untuk dioperasi kembali untuk mengeluarkan implan di bagian tubuh lainnya namun ditolak Mabes Polri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement