REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akan didampingi oleh tim asistensi untuk memastikan pencairan dana SEA Games XXVI yang telah dipercepat oleh Peraturan Presiden (Perpres) memang digunakan dalam kebutuhan yang memerlukan perlakukan khusus.
Usai rapat internal di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Perpres dan adendum Keppres tentang percepatan pengucuran dana SEA Games maka pencairan anggaran dapat dilakukan secara hati-hati.
"Kelihatannya nanti anggaran tetap akan melalui Kemenpora dan Kemenpora akan didampingi oleh tim asistensi untuk meyakinkan kalau ternyata ada pengeluaran yang perlu perlakuan yang khusus," tuturnya.
Agus mengatakan tim asistensi tersebut juga bertugas memberi masukan kepada Kemenpora yang terdiri atas unsur Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kejaksaan Agung.
"Tim ini yang akan melakukan `review," ujarnya. Agus mengatakan penggunaan dana SEA Games XXVI harus disertai dengan dokumen yang bisa diterima oleh sistem keuangan yang baik.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 15 September 2011 telah menandatangani Perpres dan adendum Keppres untuk percepatan pengucuran dana Sea Games XXVI.
Payung hukum itu berupa adendum terhadap Keppres tentang kepanitiaan SEA Games (Inasoc) yang memungkinkan Inasoc langsung menggunakan dana non-APBN semisal dana dari sponsor, tiket, dan suvenir, tanpa dana itu dimasukkan terlebih dahulu ke kas negara.
Sedangkan payung hukum yang berupa Perpres khusus memungkinkan pengadaan barang dan jasa untuk keperluan Sea Games dilakukan lewat penunjukkan langsung dan bukan melalui lelang seperti yang umumnya berlaku.