Senin 19 Sep 2011 20:53 WIB

Siswa SMAN 6 Jakarta Pelaku Bentrok Akan Dijerat dengan UU Anak dan Pers

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Siwi Tri Puji B
Sejumlah siswa SMAN 6 saat berhadapan dengan wartawan di depan SMAN 6, Bulungan, Jakarta Selatan, Senin (19/9).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sejumlah siswa SMAN 6 saat berhadapan dengan wartawan di depan SMAN 6, Bulungan, Jakarta Selatan, Senin (19/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Dua kali bentrokan terjadi antara siswa SMAN 6 Jakarta dengan kelompok wartawan pada Senin (19/9). Polres Jakarta Selatan pun akan membentuk tim khusus untuk mengusut terjadinya bentrokan tersebut.

"Penyidik yang kira-kira bisa bekerja dengan cepat, akan direkrut menjadi satu tim untuk menangani kasus ini secara khusus," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Imam Sugiyanto, dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, pada Senin (19/9).

Imam menambahkan pihaknya akan menangani dan menyelidiki kasus bentrokan ini secara seimbang dan prosedural. Bentrokan yang terjadi di Jalan Mahakam itu pun, menurutnya, sudah diidentifikasi.

Ia menegaskan siapa pun yang melanggar hukum akan ditindak sesuai dengan hukum. Meski para siswa SMAN 6 itu dapat dikategorikan sebagai anak-anak, namun polisi tetap dapat memperkarakannya dengan UU anak, termasuk dapat memperkarakannya dengan UU pers karena dianggap menghalang-halangi kerja wartawan.

"Kan ada aturannya dalam UU anak. Siapapun yang melanggar hukum, bisa kita atur. Menggandeng mereka kalau ada pelajar tadi yang melanggar hukum. Kita akan terapkan sesuai prosedur," tegasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement