Rabu 21 Sep 2011 20:41 WIB

Kalau Bukti Lengkap, Andi Nurpati Bisa Jadi Tersangka

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Siwi Tri Puji B
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Divisi Kominfo Partai Demokrat, Andi Nurpati.
Foto: Antara/Reno Esnir
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Divisi Kominfo Partai Demokrat, Andi Nurpati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Salah satu anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adnan Pandupraja mengungkapkan penyidik akan mengarahkan Andi Nurpati dan Pan Muhammad Faiz sebagai tersangka dalam pengguna surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK). Namun Polri enggan mengkonfirmasikannya.

"Itu saya tidak tahu. Namun kalau memang ada bukti cukup, akan ada tersangka lagi. Namun saat ini belum ada ke arah sana," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam yang dihubungi Republika, Rabu (21/9).

Anton menambahkan gelar perkara tersebut dilakukan atas permintaan salah satu tersangka Zainal Arifin Hoesein. Ia pun menegaskan dalam penanganan kasus surat palsu MK ini penyidik menanganinya dengan profesional dan tanpa tekanan dari pihak manapun.

Mengenai kabar adanya tersangka baru, ia enggan memastikannya. Pasalnya penyidik masih akan melengkapi berkas perkara Zainal yang masih belum lengkap atau P19. Pasalnya tersangka lain, Mashuri Hasan, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Penyidik sendiri telah mempertimbangkan akan meminta keterangan dari beberapa saksi meringankan yang diajukan Zainal, salah satunya Ketua MK, Mahfud MD.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement