REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Salah satu anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adnan Pandupraja mengungkapkan penyidik akan mengarahkan Andi Nurpati dan Pan Muhammad Faiz sebagai tersangka dalam pengguna surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK). Namun Polri enggan mengkonfirmasikannya.
"Itu saya tidak tahu. Namun kalau memang ada bukti cukup, akan ada tersangka lagi. Namun saat ini belum ada ke arah sana," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam yang dihubungi Republika, Rabu (21/9).
Anton menambahkan gelar perkara tersebut dilakukan atas permintaan salah satu tersangka Zainal Arifin Hoesein. Ia pun menegaskan dalam penanganan kasus surat palsu MK ini penyidik menanganinya dengan profesional dan tanpa tekanan dari pihak manapun.
Mengenai kabar adanya tersangka baru, ia enggan memastikannya. Pasalnya penyidik masih akan melengkapi berkas perkara Zainal yang masih belum lengkap atau P19. Pasalnya tersangka lain, Mashuri Hasan, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Penyidik sendiri telah mempertimbangkan akan meminta keterangan dari beberapa saksi meringankan yang diajukan Zainal, salah satunya Ketua MK, Mahfud MD.