REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi IX DPR RI menunda pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang seharusnya dimulai kembali pada 21 September 2011. Kemarin sesuai jadwal akan dipresentasikan Naskah Akademis dan RUU Perlindungan PRT. Penundaan pembahasan yang terjadi disertai ketidakjelasan waktu kapan akan dijadwalkan kembali.
Atas penundaan ini, Jaringan Nasional Advokasi PRT (JALA PRT) sangat menyesalkan pembatalan pembahasan RUU Perlindungan PRT pada tanggal 21 September 2011.Sekretaris Nasional JALA PRT, Lita Anggraini, mengatakan bahwa solidaritas PRT menuntut kepada DPR untuk segera melakukan langkah-langkah konkrit.
''Kami juga menuntut agar DPR dan pemerintah tidak melakukan politicking yang menjegal dan menghambat pembahasan RUU Perlindungan PRT,'' tutur Lita, Kamis (22/9). Padahal sejak awal September 2011, Naskah Akademis dan RUU PPRT sudah siap.
Sebelumnya Sidang paripurna DPR RI tanggal 30 November 2009 memutuskan RUU PPRT sebagai salah satu RUU Prioritas Prolegnas DPR 2010 dari Prolegnas 2010-2014. Di tahun 2010, Komisi IX tidak membahas. RUU Perlindungan PRT bisa dipertahankan untuk berlanjut masuk dalam Prolegnas 2011. Pada 12 Mei 2011, Komisi IX memutuskan untuk membahas RUU PPRT pada masa sidang ketiga 2011.