REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Salah satu tersangka kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Hoesein, mengajukan empat saksi meringankan. Salah satunya adalah Ketua MK, Mahfud MD. Polri meminta agar Mahfud datang sendiri ke Mabes Polri tanpa perintah panggilan dari penyidik.
"Tapi, karena Mahfud sebagai Ketua MK dan hakim yang lain statusnya masih sebagai hakim MK, harus minta ijin kepada Presiden SBY. Nah ini memerlukan waktu lama, kecuali dari Mahfud mau datang sendiri tanpa ada panggilan kita," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, yang ditemui wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/9).
Anton menjelaskan dalam gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (21/9) lalu, Zainal mengajukan empat saksi meringankan. Itu termasuk Mahfud MD dan satu hakim MK yang telah pensiun.
Penyidik Polri telah menyetujui untuk memeriksa saksi-saksi meringankan tersebut. Namun karena masih menjabat di MK, pemanggilan saksi meringankan tersebut harus melalui persetujuan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Selain itu, tambahnya, saat ini berkas perkara Zainal Arifin Hoesein masih di kejaksaan dan masih dinyatakan belum lengkap atau P19. Sehingga, penyidik dapat melengkapi berkas perkaranya dengan tambahan saksi-saksi meringankan tersebut saat dikembalikan kejaksaan.
"Mumpung berkasnya masih di jaksa, bisa ditambah lagi dengan saksi ini. Kalau mereka bisa datang sendiri, itu lebih bagus. Tapi kalau tidak bisa, lama prosesnya," tegasnya.