REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa, mengklaim hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Albertina Ho, menerima proses mutasi dirinya sebagai Wakil PN Sungai Liat, Bangka Belitung.
Harifin mengharapkan kontroversi proses perpindahan hakim Albertina tidak usah diperpanjang lagi. "Kemarin malam saya bertemu, dan dia menerimanya," ujar Harifin usai shalat Jumat di kantor MA, Jumat (23/9).
Menurut Harifin, sesuai ketentuan, Albertina harus sudah pindah kantor sejak sebulan setelah surat keputusan disetujui. Meski begitu, pihaknya menegaskan bahwa Albertina masih bisa menangani kasus pemalsuan tuntutan kasus Antasari Azhar oleh Cirus Sinaga dan kasus pencabulan Adnan Khresna.
Untuk kasus persidangan yang masih dalam proses awal, kata Harifin, penanganannya bisa diserahkan kepada hakim lain. "Dia masih bisa menyelesaikan kasus lainnya, tidak ada persoalan. Keputusan ini sudah final," kata Harifin.
Sebelumnya, Harifin mengatakan kejadian yang menimpa hakim Albertina Ho adalah persoalan biasa. Setiap hakim pasti menerima mutasi maupun promosi agar mengalami peningkatan jenjang karier. Karena itu, kalau hakim memiliki potensi bagus, maka harus dipindah melalui jenjang untuk meraih posisi tinggi.
Albertina Ho, secara resmi dimutasi ke Pengadilan Negeri Sungai Liat, Bangka Belitung. Pemutasian itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) pada Kamis (15/9) kemarin.
Banyak pihak menyayangkan mutasi tersebut sebab posisi Albertina di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga diperbantukan di Peradilan Tipikor Jakarta yang menangani kasus besar seperti kasus Antasari Azhar, Gayus Tambunan, dan Cirus Sinaga.