REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sedang menyusun finalisasi penyusunan surat dakwaan atas tersangka surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, mengungkapkan persidangan mantan juru panggil MK tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam waktu dekat. "Surat dakwaan (Masyhuri) dalam tahap finalisasi di Kejari Jakarta Pusat," ujar Noor via pesan singkat, Selasa (27/9).
Sementara berkas perkara tersangka lainnya, Zainal Arifin Hoesein, sudah dikembalikan ke penyidik Mabes Polri pada 20 September 2011 lalu. Oleh karena itu, jaksa bagian keamanan ketertiban umum akan mengirim formulir P19 berisi petunjuk yang harus dipenuhi penyidik dalam satu-dua hari.
Mantan Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi (MK), Zaenal Arifin Hoesein, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat MK. Zaenal disangkakan dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana setelah Masyhuri Hasan.