REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum, Agus Prestowo, mengajukan banding atas vonis pidana satu tahun penjara terhadap terdakwa perkara pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan. Agus menjelaskan banding diajukan bukan karena vonis yang tidak sesuai dengan strachmat (lama tuntutan).
"Masa tahanan akan habis pada tanggal 7 (Januari) ini, Makanya kita banding dulu untuk minta petunjuk pimpinan. Daripada lepas demi hukum," ungkap Agus usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/1).
Untuk vonis majelis hakim, Agus mengaku tidak keberatan. Pasalnya, vonis tersebut sudah dua pertiga dari tuntutan yang diajukan yakni 18 bulan penjara.
Tidak hanya JPU, tim kuasa hukum pun menyatakan banding. Masyhuri Hasan mengaku akan menggunakan hak-haknya sebagai terdakwa untuk melakukan perlawanan hukum ke tingkat yang lebih tinggi (Pengadilan Tinggi DKI Jakarta).
Ketua Majelis Hakim, Herdi Agustin, menyatakan Masyhuri bersalah karena telah terbukti secara bersama-sama melakukan pemalsuan surat tertanggal 14 Agustus 2009 dengan panitera Zainal Abidin Hasan. Akibat pemalsuan surat tersebut, terjadi perubahan redaksi, yang sebelumnya pada surat asli tertulis ‘jumlah perolehan suara’ menjadi ‘jumlah penambahan suara’.