REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengadilan Mesir telah menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara pada bekas menteri informasi Anas el-Fekky karena menghamburkan dana masyarakat dari uni televisi negara, hukuman penjara terakhir bagi seorang anggota kabinet Hosni Mubarak.
Fekky adalah salah satu sasaran paling besar para pemrotes, sebagian karena bagaimana media negara itu telah memfitnah mereka pada saat pergolakan yang memaksa Mubarak turun dari kekuasaan.
Pengadilan itu juga menjatuuhkan hukuman lima tahun penjara pada Osama el-Sheikh, bekas kepala uni televisi tersebut, berdasar tuduhan yang sama.
Fekky ditahan pada Februari karena dicurigai telah mencatut dan mencuci dana publik.
Putusan itu, yang disiarkan di televisi negara, terkait dengan kasus dimana kedua orang itu dituduh menghamburkan 9,5 juta pound Mesir (1,6 juta dolar) untuk serial drama televisi.
Penuntut juga menuduh Fekky telah merugikan Uni Radio dan Televisi, yang ia pimpin, sekitar 1,9 juta dolar dengan membebaskan biaya siaran langsung musim sepakbola 2009-2010 dan awal musim 2010-2011.
Mereka mengatakan Fekky melakukan hal itu untuk memajukan kepentingan pribadinya sebagai bagian dari upaya untuk melaksanakan kendalinya atas kebijakan media pada stasiun itu. Kasus itu masih didengar.
Awal bulan ini, ia dibebaskan dari tuduhan korupsi terpisah bahwa ia telah meminta 36 juta pound Mesir dari menteri keuangan bagi kampanye media untuk mendukung Mubarak dan partainya yang berkuasa.