REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD diperiksa sebagai saksi meringankan (a de charge) dalam kasus surat palsu MK di Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (29/9). Kabareskrim Polri, Komjen Polisi Sutarman, menegaskan penanganan kasus tersebut telah objektif dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
"Saya telah bilang berkali-kali proses ini kan terus berjalan dan saya terima kasih beliau (Mahfud MD) hadir memberikan keterangan pada penyidik sehingga akan menilai kasus itu secara objektif. Jadi tidak ada yang ditutup-tutupi," kata Kabareskrim Polri, Komjen Polisi Sutarman, usai melakukan pemeriksaan terhadap Mahfud di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/9).
Sutarman menambahkan dengan keterangan dari Mahfud MD dan dua hakim MK lain sebagai saksi, ia menegaskan pihaknya akan menindak siapa pun yang terlibat dalam pembuatan surat itu. Kemudian pihak yang menggunakan surat palsu MK juga akan ditindak selanjutnya.
Saat ditanya apakah polisi akan mengarahkan Muhammad Faiz dan Andi Nurpati sebagai tersangka dalam unsur pengguna surat palsu, ia bertukas siapa pun yang terlibat akan tetap ditindak. Ia mengatakan pihaknya akan menilai seluruh keterangan saksi secara benar dan adil. "Saya kira saya tidak akan menyebut siapa-siapa kalau berdasarkan bukti-bukti yang ada," kelitny