REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memastikan masa tugas Komite Etik berakhir. Masa akhir tugas itu seiring dengan diumumkannya hasil pemeriksaan Komite Etik, Rabu (5/10)kemarin.
"Komite etik selesai dengan berakhirnya putusan akhir itu, sudahselesai," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, di Kantor KPK, Jakarta,Kamis (6/10).
Saat ditanya apakah itu berarti Komite Etik resmi bubar, Johan menjawab,"Ya kalau tugas selesai artinya Komite Etik selesai,"katanya.
Seperti diketahui, Komite Etik KPK, Rabu (5/10), mengumumkan hasil pemeriksaanya. Dari hasil pemeriksaan itu, hanya mantan Deputi penindakan KPK, Ade Rahardja dan Sekjen KPK Bambang Sapto Pratomosanu yang dianggap melakukan pelanggaran ringan.
Sedangkan yang lainnya seperti Chandra M Hamzah dinyatakan tidak bersalah.