REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sidang praperadilan gugatan yang diajukan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mantan Duta Besar Indonesia untuk Kolombia, Michael Manufandu, ditunda dua pekan.
Sedianya sidang praperadilan itu akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/10). "Kita tunda sampai Senin, 24 Oktober 2011," kata hakim Dimyati dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (10/10).
Menurut Dimyati, penundaan sidang praperadilan itu disebabkan tidak hadirnya kuasa hukum dari pihak Michael Menufandu sebagai turut termohon. Padahal, hakim telah memanggil pihak Michael sejak 29 September 2011 lalu.
Namun, dalam sidang tersebut, yang datang hanya dari pihak KPK sebagai termohon yang diwakilkan kuasa hukumnya. "Ditunda karena pihak turut termohon (kuasa hukum Michael Menufandu) tidak hadir. Pihak dari termohon, KPK hadir," jelas Dimyati.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Afrian Bondjol, meminta agar penundaan sidang tidak terlalu lama karena pemeriksaan kasus Nazaruddin di KPK berlangsung cepat. Awalnya, hakim akan menunda sidang selama tiga pekan, namun pihak kuasa hukum Nazaruddin meminta sidang ditunda selama dua pekan dan kemudian disetujui hakim.
"Kami minta izin, karena pemeriksaan sendiri cepat, memohon dua minggu dengan segala konsekuensi. Kita sudah ajukan gugatan kepada KPK dan turut termohon Michael Menufandu. Penyitaan tas klien saya jelas tidak sah dan tidak sesuai dengan tata cara penyitaan," jelasnya.