REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid II atau periode 2007-2011 tinggal dua bulan lagi. Namun, sejumlah penanganan kasus korupsi yang masih diproses pada tingkat penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan masih belum selesai.
Melihat kondisi itu, pimpinan KPK saat ini sepertinya akan meninggalkan 'pekerjaan rumah' sejumlah kasus korupsi yang belum selesai ditangani itu pada pimpinan KPK periode berikutya. Hal tersebut diakui sendiri oleh salah satu pimpinan KPK saat ini, M Jasin.
"Penanganan kasus apapun pada tingkat proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan yang belum selesai ditangani pimpinan KPK saat ini maka wajib dilanjutkan oleh pimpinan KPK periode berikutnya," kata Jasin melalui pesan singkatnya kepada Republika, Selasa (11/10).
Jasin menjelaskan, melakukan 'pekerjaan rumah' sejumlah kasus itu bukan suatu hal yang salah. Hal tersebut juga dilakukan oleh pimpinan KPK saat ini pada saat mereka melanjutkan 'pekerjaan rumah' sejumlah penanganan kasus korupsi yang ditinggalkan oleh pimpinan KPK Jilid I atau periode 2003-2007.
Seperti diketahui, sejumlah kasus korupsi yang masih ditangani KPK dan belum selesai diantaranya adalah kasus Bank Century (penyelidikan), kasus cek pelawat (penyidikan dan penuntutan), kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (penyidikan), kasus suap Sesmenpora/wisma atlet SEA Games (Penyidikan dan penuntutan). Selain itu, masih banyak lagi kasus yang diduga dilakukan oleh satu orang (M Nazaruddin) yang diduga terlibat dalam 31 kasus korupsi.
Pimpinan KPK jilid II atau 2007-2001 pada awalnya diketuai oleh Antasari Azhar dan dibantu oleh empat wakil ketua yaitu Bibit S Rianto, Chandra M Hamzah, M Jasin, dan Haryono Umar. Namun, pada Desember 2009, Antasari secara resmi diganti oleh Busyro Muqoddas. Masa jabatan mereka akan berakhir pada Desember 2011. Saat ini, proses pemilihan calon pimpinan KPK Jilid III atau 2012-2016 sedang dilakukan.