REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – ICW mencatat, sudah ada sebanyak 26 terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas oleh pengadilan tipikor di daerah. Hal ini menyusul putusan kontroversial pengadilan tipikor Bandung, Jawa Barat yang membebaskan Mochtar Mohamad dari tuduhan korupsi.
“Dalam catatan ICW, kurang dari dua tahun sudah 26 terdakwa kasus korupsi yang divonis dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor pasca lahirnya UU Pengadilan Tipikor tahun 2008 lalu,” kata Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson, Rabu (12/10).
Ke-26 terdakwa korupsi yang divonis bebas atau lepas tersebut terdiri dari 1 orang di Pengadilan Tipikor Jakarta, 1 orang di Pengadilan Tipikor Semarang, 21 orang di Pengadilan Tipikor Surabaya, dan 3 orang di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dijelaskannya, pengadilan Tipikor Surabaya telah membebaskan 21 terdakwa dari 95 perkara yang disidang. Dua perkara yang menonjol, yakni perkara korupsi pengadaan lift Pemkot dan Rumah Sakit Bakti Dharma Husada (BDH) Surabaya Rp miliar 6,3 miliar, dan perkara gratifikasi PT SIER Rp 400 juta.
Terdakwa korupsi PT SIER yang bebas adalah Thoriq Baya'sut, M Shodiq, Hartoyo Abdul, DB Asmadi, dan Gawi Oemar. Sementara terdakwa korupsi lift yang lepas dari jeratan hukum adalah Nur Wahyudi, Haryanto, Gatot Suryanto, Aulia Fitriati dan Ananto Sukmono. “Semua kasus yang divonis bebas diajukan oleh pihak kejaksaan, tetapi kasus vonis bebas untuk Mohtar Mohamad baru kali pertama KPK dikalahkan,” katanya.