Selasa 18 Oct 2011 16:48 WIB

Koalisi LSM Ajukan Uji Materi UU Penyiaran

Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) mengajukan gugatan uji materi (judicial review) Undang-Undang (UU) No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami mengajukan uji materi atas tafsir Pasal 18 Ayat (1), Pasal 34 Ayat (4) UU Penyiaran dan uji materi pasal-pasal tersebut terhadap pasal-pasal 28 D, 28F, dan 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," kata Koordinator KIDP Eko maryadi sesuai mendaftarkan gugatannya di MK, Jakarta, Selasa (18/10), .

Menurut Eko gugatan itu dilakukan karena posisi UU Penyiaran sangat lemah, dan sering kali disalahtafsirkan secara sepihak oleh para pemimpin media. Lebih lanjut Eko menjelaskan KIDP, berpendapat bahwa penyiaran merupakan suatu media yang menggunakan ranah publik yaitu frekuensi, yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. Namun, pada praktiknya para pemimpin media penyiaran kerap memperjualbelikan frekuensi penyiaran dan menciptakan pemusatan kepemilikan bisnis penyiaran.

"Terkait itu, ada kesalahan penafsiran tentang Pasal 18 UU Penyiaran. Pemerintah selama ini mempraktikan bahwa pemusatan kepemilikan itu di bagian hukum penyiarannya, sehingga holding seperti, MNC, EMTEK, PC Media diperbolehkan oleh pemerintah," katanya.