Kamis 27 Oct 2011 13:00 WIB

Bruce Willis Jadi Ayah Lagi di Usia 56 Tahun

Bruce Willis
Bruce Willis

REPUBLIKA.CO.ID, LOS ANGELES - Setelah 17 tahun, aktor Bruce Willis kini menimang bayi lagi. Mantan suami Demi Moore ini melalui juru bicaranya dengan bahagia mengabarkan Emma Heming, istrinya sekarang, melahirkan anaknya.

"Mereka sangat berbahagia menyambut anggota baru keluarga mereka," kata juru bicara pasangan ini.

Bruce, kini 56 tahun, menikahi Emma, 35 tahun, setelah perceraiannya dengan Demi Moore, setelah mereka memiliki tiga anak, Rumer (23), Scout (20), dan Tallulah (17). Bintang Die Hard dan Pulp Fiction ini mengikrarkan janji pernikahan pada 2009, sembilan tahun setelah perceraian.

Demi, yang kini telah menikah lagi dengan aktor muda Ashton Kutcher, dan Bruce masih berhubungan baik. Dua keluarga ini kerap bertemu dalam acara keluarga yang hangat.

Demi dan Ashton, 33 tahun, juga hadir dalam pernikahan Bruce dan Emma marry di rumah peristirahatan keduanya di pulau pribadi di Parrot Cay.

sumber : Daily Mail
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement