Kamis 27 Oct 2011 15:47 WIB

UU Zakat Sulitkan Umat Membayar Zakat

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Johar Arif
Zakat-ilustrasi
Zakat-ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang Zakat yang baru saja diparipurnakan DPR, Kamis (27/10), dinilai akan menyulitkan umat Islam untuk melaksanakan rukun Islam yang keempat. UU ini mewajibkan pembayaran zakat harus kepada amil dari lembaga amil zakat yang terdaftar.

Pasal 38 undang-undang tersebut menyebutkan setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat, yaitu mengumpulkan, mendistribusikan, atau mendayagunakan zakat, tanpa izin pejabat yang berwenang. Pejabat tersebut berasal dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan lembaga amil zakat milik Ormas, serta lembaga amil zakat yang berafiliasi kepada Baznas. Jika mengabaikan hal itu, maka yang bersangkutan terancam denda Rp 50 juta atau kurungan penjara selama satu tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 41.

Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Syuhada Bahri, menyatakan keberadaan amil zakat memang diatur dalam Islam. Umat Islam yang ingin membayar zakat bisa menyalurkannya kepada amil, namun tidak disebutkan apakah amil tersebut harus orang pemerintahan atau tidak. "Yang jelas harus bisa dipercaya. Dia harus menjaga amanah," jelasnya, saat dihubungi, Kamis (27/10).

Syuhada menjelaskan seorang muslim berhak untuk menyalurkan langsung zakatnya kepada masyarakat miskin yang ada di sekitar tempat tinggalnya. "Tanpa harus melalui amil pun boleh," paparnya. Dia mengatakan masyarakat tidak perlu bergantung kepada amil zakat jika memang mampu menyalurkan zakatnya secara mandiri.