REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Kejaksaan Agung menggelar rapat kerja di Puncak, Bogor, Jawa Barat, sejak Senin (7/11) kemarin. Dalam raker tersebut, Jaksa Agung Basrief Arief pun berjanji akan mengevaluasi jaksa-jaksa yang menangani perkara korupsi tersebut.
“Kita tentu akan mengevaluasi jaksa-jaksa yang khusus menangani perkara korupsi. Apakah tugas yang dilaksanakan sudah benar,” ujar Basrief saat dicegat wartawan, di Puncak, Bogor, Selasa (8/11).
Basrief pun menjelaskan akan melihat apakah tugas jaksa yang dilakukan selama masa penuntutan sudah sesuai koridor hukum dan bisa dibuktikan.
Tidak hanya itu, Basrief mengaku akan melakukan upaya perlawanan hukum terhadap putusan pengadilan tingkat pertama di beberapa pengadilan tipikor daerah. “Tentu akan ada upaya hukum berupa kasasi,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, 14 terdakwa divonis bebas di Pengadilan Tipikor Samarinda atas perkara dugaan korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara periode 2004-2009. Para terdakwa tersebut merupakan anggota DPRD Kukar periode 2004-2009 yang terpilih kembali pada Pemilu 2009.
JPU menuntut setiap terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara. Selain itu, para terdakwa dituntut membayar sisa kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan ke kas daerah, yang besarnya bervarisi antara Rp 900 ribu sampai Rp 4,5 juta.