REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Terdakwa pencucian uang, Inong Malinda Dee, bersaksi untuk terdakwa Ismail bin Janim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kesaksiannya, Malinda mengungkapkan bahwa adik iparnya tersebut merupakan anak yang polos.
"Dia sudah seperti adik kandung saya sendiri. Ismail itu anak yang polos," ujar Malinda, Rabu (9/11), sambil meneteskan air mata.
Malinda mengatakan Ismail jarang berbicara banyak setelah dikirim uang melalui transfer. Uang tersebut, kata Malinda, dikirim atas inisiatifnya agar uang tersebut bisa terpisah dari rekening lainnya seperti rekening listrik dan rekening telepon.
Selain itu, Malinda mengungkapkan ingin agar rekening Ismail tetap gemuk. Pasalnya, sebagai praktisi perbankan, Malinda menyadari betul bahwa pemenuhan permintaan kredit rumah atau mobil tergantung sepenuhnya dari nilai rekening dan banyaknya transaksi.
Adik ipar Malinda, Ismail Bin Janim (36), didakwa tindak pidana pencucian uang karena menampung dana dari Malinda Dee. Ismail merupakan orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, hibah, penitipan harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana Malinda Dee.
Dana yang ditransfer dari Malinda Dee itu kemudian ditransfer kembali oleh Ismail ke rekening PT Ekslusive Jaya Perkasa, Visca Lovitasari, Andhika Gumilang serta Inong Malinda Dee.
Malinda Dee diketahui melakukan transfer ke rekening Ismail senilai Rp 1.745.900.000. Lalu, Ismail menerima kembali uang dari Malinda sebesar Rp 18.264.420.150. Total uang yang diterima Ismail tersebut berjumlah Rp 20.011.320.150.