REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dalam persidangan terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang, Inong Malinda Dee, sedianya akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/11) ini. Tapi, sidang terpaksa ditunda karena Malinda Dee harus dirawat akibat penyakit darah tingginya kembali kambuh.
"Darah tinggi Ibu (Malinda) kambuh lagi. Sidang ditunda 7 Desember 2011 nanti," kata kuasa hukum Malinda Dee, Batara Simbolon, yang dihubungi Republika, Senin (28/11).
Ia mengatakan sebenarnya pihaknya meminta penundaan sidang selama dua hari dan sidang dapat dilanjutkan pada Rabu (30/11) mendatang. Namun karena majelis hakim mengatakan ada pelatihan hakim dari Mahkamah Agung (MA), jadi persidangan akan dilanjutkan pada 7 Desember mendatang.
Batara menambahkan karena penyakit darah tinggi kambuh, ia pun mengajukan penundaan persidangan kepada PN Jaksel. Ia berdalih Malinda tidak dapat menghadiri persidangan dan saat ini harus beristirahat di tahanannya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Ibu (Malinda) mungkin kelelahan karena sidang terus tapi kadang lupa bawa obat. Obat darah tinggi Ibu kan harus diminum tiga kali sehari," ujarnya.