REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkap telah terjadi praktik jual beli pasal di DPR. Pemerintah menyatakan tidak terlibat dalam kasus itu.
"Tidak ada ya. Kita tidak tahu ada jual beli pasal," kata Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Wicipto Setiadi saat dihubungi Republika, Rabu (16/11).
Wicipto mengatakan, ia sudah sering terlibat dalam pembuatan undang-undang. Pasalnya, ia pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Perundang-Undangan hingga saat ini menjabat sebagai BPHN. Namun, tidak pernah ia mendengar ada praktik jual beli pasal di DPR.
Menurut dia, dalam merancang undang-undang, DPR memang membutuhkan waktu lama. DPR harus melakukan kajian akademis. Namun, dalam perancangan itu, tidak pernah sekalipun ada indikasi jual beli pasal yang melibatkan pemerintah.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan ada 406 kali pengujian undang-undang ke MK sejak 2003 hingga 9 November 2011 di mana 97 di antaranya dikabulkan karena inkonstitusional. Mahfud menilai buruknya legislasi ini terjadi karena ada praktik jual beli kepentingan dalam pembuatan UU.