REPUBLIKA.CO.ID, AMBON - Oknum polisi, Briptu Pol R yang diduga terkait kematian Dani Polanunu (17) telah diproses sejak Kamis (17/11), kata Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP Soeharwiyono.
"Kami setelah menerima laporan insiden di kawasan Waihaong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, langsung mengamankan bersangkutan guna diproses sesuai ketentuan," kata Kapolres Pulau Ambon di Ambon, Senin.
Oknum polisi tersebut dituding melakukan kekerasan sehingga mengakibatkan Dani harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr Haulussy Ambon, namun sayangnya meninggal pada Sabtu (19/11) malam, selanjutnya dimakamkan, Minggu (20/11).
Kematian siswa SMA negeri 13 Ambon itu menyulut emosio rekan-rekannya sehingga usai pemakaman korban, mereka melakukan perusakan sejumlah pos Polisi Lalu Lintas.
"Kami menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah, namun demi stabilitas keamanan, maka oknum polisi tersebut harus diamankan dan diproses sesuai ketentuan," tegasnya.
Kapolres memastikan tidak menutupi hasil pemeriksaan terhadap oknum personelnya bila ternyata bersalah.
"Khan ada mekanismenya dan di era globalisasi ini harus transparan agar tidak memicu emosi masyarakat yang bisa saja menimbulkan hal-hal kurang diinginkan," ujarnya.
Dia menyatakan, telah berkoordinasi dengan keluarga korban dan diminta agar memproses oknum polisi tersebut dengan sanksi tegas. "Kami menghargai niat baik keluarga korban, makanya bila siapa pun yang ternyata berdasarkan proses hukum terbukti bersalah harus dikenai sanksi tegas," tandas Kapolres.
Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi isu - isu menyesatkan yang memang masih marah disebarluaskan oknum-oknum kurang bertanggung jawab. "Provokasi melalui pesan singkat (sms) maupun teror bom masih dilakukan orang tidak dikenal (otk), makanya masyarakat diminta peran serta bersama aparat keamanan untuk memerangi ulah oknum tidak menginginkan Maluku tetap aman," kata Kapolres.
Kota Ambon diguncang teror bom pada Sabtu(19/11) malam, sekitar pukul 21.45 WIT di kawasan Pardeis, tapi tidak ada korban jiwa.