REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR, Yudhi Widiana, menduga ada unsur pengabaian dalam rubuhnya jembatan Tenggarong, terutama dalam pemeliharaan jembatan. “Jenis jembatan gantung ini agak riskan, karena jika pemeliharaan dan perbaikan di salah satu kabel salah, akan merembet pada kabel lainnya,” kata Yudhi kepada Republika, Senin (28/11).
Menurutnya, jika kelalaian itu benar-benar terjadi, maka pasti akan ada ancaman pidana bagi pihak yang bertanggung jawab. Ancamannya bisa dihukum 5 tahun penjara atau denda Rp 24 juta. Menurutnya, saat pembangunan jembatan, ada batasan umur minimal jembatan, yakni 50 tahun.
Memang, katanya, peristiwa rubuhnya jembatan tidak langsung dikaitkan dengan umur. “Jangan-jangan dari awal konstruksinya salah sehingga jembatan tidak bisa bertahan lama,” katanya. Kalau konstruksi awalnya saja sudah bermasalah, maka tidak ada kaitannya dengan batasan usia. Hal itu diperparah dengan saat pemeliharaan tidak diperhatikan aturan keselamatan dan teknis pemeliharaan.
Menurutnya, solusi cepat harus segera dilakukan pemerintah pascaambruknya jembatan. Tidak cukup hanya dengan memberikan bantuan dua kapal feri dengan kapasitas terbatas. Karena, jika semakin lama dibiarkan, maka dampaknya akan meluas.
Contohnya dari segi ekonomi. Kapal batu bara yang seringkali melintasi sungai Mahakam akan terhambat. Belum lagi para pekerja dan pelajar yang seringkali bolak-balik antar kecamatan. “Biaya yang dikeluarkan masyarakat dengan peristiwa ini akan bertambah, harus ada solusi yang menyeluruh sehingga tidak membebani terlalu jauh,” katanya.