REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Organisasi Papua Merdeka (OPM) akan merayakan ulang tahunnya yang jatuh pada 1 Desember 2011 mendatang. Polri menegaskan agar tidak ada pihak yang mengibarkan bendera 'Bintang Kejora' dan akan langsung melakukan penangkapan kalau ditemukan adanya pengibaran bendera OPM ini.
"Kalau ada yang mengibarkan, akan dipanggil dan akan diproses secara pidana," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/11).
Saud menjelaskan Polda Papua telah mendapatkan informasi adanya pelaksanaan ibadah pada 1 desember 2011 mendatang. Ia mengimbau agar kegiatan ibadah itu tetap dilaksanakan sesuai dengan kegiatan keagamaan, tidak ada yang melibatkan unsur OPM.
Kalau dalam kegiatan ibadah tersebut ada aksi pengibaran bendera 'Bintang Kejora', pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan.