Rabu 30 Nov 2011 15:23 WIB

Polri: Kibarkan Bendera Bintang Kejora pada 1 Desember, Langsung Ditangkap

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Siwi Tri Puji B
Bintang Kejora, bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Foto: napiremkorwa.blogspot.com
Bintang Kejora, bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Organisasi Papua Merdeka (OPM) akan merayakan ulang tahunnya yang jatuh pada 1 Desember 2011 mendatang. Polri menegaskan agar tidak ada pihak yang mengibarkan bendera 'Bintang Kejora' dan akan langsung melakukan penangkapan kalau ditemukan adanya pengibaran bendera OPM ini.

"Kalau ada yang mengibarkan, akan dipanggil dan akan diproses secara pidana," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/11).

Saud menjelaskan Polda Papua telah mendapatkan informasi adanya pelaksanaan ibadah pada 1 desember 2011 mendatang. Ia mengimbau agar kegiatan ibadah itu tetap dilaksanakan sesuai dengan kegiatan keagamaan, tidak ada yang melibatkan unsur OPM.

Kalau dalam kegiatan ibadah tersebut ada aksi pengibaran bendera 'Bintang Kejora', pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement