Jumat 02 Dec 2011 14:19 WIB

Jumlah Ormas Asing tak Bisa Dipastikan

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Johar Arif
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dalam pertemuan dengan jajaran pemimpin redaksi media di kantor Kemendagri, Rabu (14/9) malam. Pertemuan tersebut membahas program KTP elektronik (e-KTP) yang menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dalam pertemuan dengan jajaran pemimpin redaksi media di kantor Kemendagri, Rabu (14/9) malam. Pertemuan tersebut membahas program KTP elektronik (e-KTP) yang menimbulkan kontroversi di masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tidak bisa memastikan jumlah ormas asing yang beroperasi di Indonesia. Jika sebelumnya beredar kabar sebanyak 150 ormas asing, pihaknya menduga jumlahnya bisa lebih dari itu. Pasalnya, banyak ormas asing yang tidak pernah mendaftarkan keanggotaan dan kegiatannya ke pemerintah.

Gamawan mengaku, Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa yang memiliki data resmi jumlah ormas asing yang terdaftar. Sedangkan yang tidak terdaftar tak diketahui jumlahnya dan tak terdeteksi kegiatannya.

Menurut Gamawan, selama ini ada ormas asing yang mengaku bergerak di bidang lingkungan, namun malah sering mengomentari dan mengurusi pemerintahan hingga pilkada. Hal itu dinilainya bertentangan dengan tujuan pembentukan ormas asing.

"Ormas seperti ini yang perlu diatur karena pendanaannya selama ini tidak jelas. Jumlah pastinya saya tak tahu," kata Gamawan usai shalat Jumat di Kemendagri, Jumat (2/11).

Pihaknya mengatakan, sudah pernah beraudiensi dengan perwakilan beberapa ormas asing yang beroperasi di Indonesia. Hasilnya, mereka sepakat untuk mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Sebab, diakuinya selama ini memang tidak ada undang-undang (UU) yang mengatur keberadaan ormas asing dan lokal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement