REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dua Pegawai Negeri Sipil menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mebel di Suku Dinas Kesehata Jakarta Pusat. Diduga, mereka melakukan kemahalan harga (mark up) dan spesifikasi barang yang tidak sesuai dengan kontrak pada proyek senilai Rp 5 Miliar.
Dua tersangka tersebut yakni Kepala Seksi Sumber Daya Kesehatan Sudin Kesehatan Jakarta Pusat, Drs Heri Ismuwardana dan staf seksi pelayanan kesehatan, Yayat Setia. "Heri menjadi Ketua Pejabat Pembuat Komitmen sementara Yayat yang menjadi panitia lelang,"ujar Noor saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/12). Mereka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Disinggung apakah temuan tersebut berasal dari Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan Analisis dan Traksaksi Keuangan, Noor menyanggahnya. Menurutnya, penetapan tersangka tersebut merupakan murni hasil penyilidikan penyidik.
Syaifudin diduga telah melakukan korupsi dalam pengadaan laboratorium madrasah tsanawiyah dan aliyah sehingga merugikan negara senilai Rp 15 miliar.
Selain itu, penyidik menetapkan beberapa pejabat di Kementerian Kesehatan dan Pejabat di Universitas Negeri Jakarta atas dugaan korupsi dengan modus yang sama. Pembantu Rektor III UNJ, Fakhrudin, ditetapkan sebagai tersangka setelah menggolkan PT Marrel Mandiri sebagai pemenang tender pengadaan alat laboratorium dan penunjangnya berikut dengan laptop senilai Rp 17 miliar.