REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Tersangka kasus suap Pengesahan APBD 2012 Kota Semarang, Sumartono selesai diperiksa. Anggota DPRD Kota Semarang ini dijejali 35 pertanyaan oleh penyidik.
"Alhamdulillah, klien kami sudah diperiksa," kata kuasa hukum tersangka, Musthofa Kamal, usai mendampingi Sumartono di Akademi Kepolisian, Semarang, Kamis (8/12) sore.
Namun, dirinya tak menyebutkan segala gamblang pertanyaan apa yang diajukan kepada kliennya. "Yang jelas seputar peranan beliau dalam kasus ini," ujar Musthofa.
Ia mengatakan, hari ini Sumartono diperiksa mulai pukul 11.00 hingga 17.00 WIB, terkait kasus korupsi pasal 5, 11 dan 12 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Musthofa enggan memberi kejelasan lebih lanjut mengenai proses penyidikan. "Lanjutannya nanti biar disampaikan oleh tim penyidik," ucap pria bertubuh gemuk ini.
Sementara itu, Sumartono langsung memasuki mobilnya usai diperiksa KPK. Ia masuk ke dalam mobil tanpa memberikan penjelasan terkait pemeriksaan yang dijalaninya.
Sumartono beserta rekannya sesama Anggota DPRD, Agung Purno Sarjono dan Sekda Kota Semarang Ahmad Zaenuri menjadi tersangka kasus suap pengesahan APBD 2012 Kota Semarang. Tidak hanya ketiga orang itu, hari ini Walikota Semarang Soemarmo juga ikut diperiksa KPK.