REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, menyatakan para PNS muda semestinya melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Saat ini PNS muda memang tidak diwajibkan menyerahkan LHKPN.
"Setuju (PNS muda melaporkan LHKPN -red). Kan sekarang ini pelaporan LHKPN hanya berlaku untuk pejabat-pejabatnya saja. Kita harapkan semua harus melapor," kata Achmad usai acara diskusi Hari Anti-Korupsi Se-Dunia: Koruptor Makin Kesohor di kafe Warung Daun, Jakarta, (10/12).
Setelah para PNS tersebut melaporkan, tambah dia, laporan LHKPN tersebut harus ditindaklanjuti. "Sekarang harus dipersiapkan dahulu KPK sebagai pihak menindaklanjuti LHKPN itu. Karena LHKPN tidak sekedar laporan, tetapi tapi ada pemeriksaan di dalamnya. Lalu ada tindak lanjutnya misalkan dia terbukti melanggar," ujar Achmad.
Ia mengatakan saat ini terdapat dua kelemahan UU nomor 28 tahun 1999 yang membahas masalah harta kekayaan. Yang pertama adalah tidak adanya sanksi atau hukuman bagi pejabat publik yang tidak melapor atau laporannya tidak benar dan pejabat negara yang sengaja menyembunyikan informasi. Kedua adalah tidak adanya wewenang KPK untuk memanggil dan meminta klarifikasi. "Hal-hal seperti harus ada dalam revisi UU tersebut," kata Achmad.
Saat ini pihaknya tengah mengusulkan sebuah policy paper untuk masuk ke dalam RUU perubahan UU nomor 28 mengingat LHKPN tersebut asal usulnya dari UU 28. "Saat ini sedang dibahas. Policy paper itu diharapkan bisa masuk ke dalam RUU apakah itu UU Tipikor atau perubahan UU 28 1999," katanya.