Selasa 13 Dec 2011 12:43 WIB

LPSK Belum Putuskan Lindungi Wa Ode

Wa Ode Nurhayati
Foto: Antara
Wa Ode Nurhayati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memutuskan akan memberikan perlindungan bagi tersangka kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), Wa Ode Nurhayati.

"Kami masih menunggu kelengkapan syarat formal dan material dari Wa Ode Nurhayati terkait permohonan perlindungan yang diajukan," kata Humas LPSK, Maharani Siti Sophia, di Jakarta, Selasa.

Status tersangka yang melekat pada Wa Ode juga mengharuskan LPSK berkoordinasi dengan penegak hukum sebelum menentukan menerima atau menolak permohonan perlindungan tersebut.

"Tentu dengan status tersangka LPSK harus berkordinasi dengan aparat penegak hukum terlebih dahulu, baru kemudian diproses diterima atau tidak. Belum bisa diputuskan perlindungan terhadap Wa Ode," ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin (12/12) Wa Ode Nurhayati yang didampingi oleh kuasa hukumnya mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan.

Ia menyebutkan, pada awalnya informasi yang bersangkutan ingin berkonsultasi ternyata mengajukan permohonan. Tim masih menunggu syarat formal dan material diantaranya surat permohonan tertulis, dan penunjukan bukti-bukti ancaman kepada dirinya.

"Hal ini sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban pasal 28," kata Maharani.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement