Selasa 13 Dec 2011 16:58 WIB

Artis Tahun 1980-an Herman Felani Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Siwi Tri Puji B
Herman Felani
Foto: antara
Herman Felani

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (13/12),  mendakwa mantan aktor era'80-an, Herman Felani terlibat dalam kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Direktur PT Global Vision Universal itu didakwa korupsi dengan cara memperkaya diri sebanyak Rp4,74 miliar pada proyek pengadaan filler hukum di Biro Hukum Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu telah memperkaya terdakwa sebesar Rp4,740 miliar," kata anggota JPU ,  Zet Tadung Allo saat membacakan  surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Selasa (13/12).

Herman selaku rekanan menguntungkan dirinya sendiri dalam empat proyek sekaligus. Pertama, pengadaan jasa filler hukum pada biro hukum yang bersumber dari APBD ABT tahun anggaran 2006. Kedua, pengadaan filler hukum pada biro hukum yang bersumber dari APBD tahun 2007. Ketiga, pengadaan filler sosialiasi lingkungan hidup pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2007. Keempat, pengadaan filler sosialisasi urbanisasi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD tahun 2007.

Zet menjelaskan, Herman telah menjanjikan pemberian komisi 10 persen dari nilai kontak setiap proyek kepada pihak Pemprov DKI Jakarta. Herman menyetorkan uang sebanyak Rp 781,5 juta kepada Jornal Effendi Siahaan selaku Kabiro Hukum Setda Pemprov DKI. Ia juga menggelontorkan puluhan juta rupiah kepada pihak-pihak lain yang berwenang mengurus proyek pengadaan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement