REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah gagal memenuhi target penyerahan RUU Desa kepada DPR. Penyerahan RUU tersebut rencananya baru akan dilakukan usai masa reses.
"Yang sudah keluar dan tadi sudah ditandatangani baru Ampres (Surat Amanat Presiden) buat RUU Pilkada," ujar Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, di Komplek Istana Negara, Jumat (16/12).
Setelah itu, Senin esok (pekan depan) baru akan diserahkan Ampres RUU pemerintah daerah. Baru menyusul RUU Desa diserahkan, pemerintah akan membahasnya dengan DPR.
Soal DPR yang sudah memasuki masa reses mulai Senin esok hingga pertengahan Januari, Mendagri tidak mempersoalkannya. Karena setelah reses bisa akan langsung dibahas. "Ya tidak apa, setelah reses dibahas," terangnya. Salah satu kendala belum diserahkannya RUU itu karena masih menunggu paraf dari kementerian lain.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan RUU Desa itu akan dikirim ke DPR sebelum reses. "Sudah ada di kita, itu kan inisiatif kita. Kita akan mengajukan ke DPR akan dikirim sebelum reses tahun ini," jelas dia.
Beberapa waktu lalu Gamawan juga berjanji draft RUU Desa akan segera disampaikan ke dewan dalam waktu dekat. Surat pengantar pembahasaan RUU itu tinggal menunggu tanda tangan presiden. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat, surat pengantar (amanat presiden) sudah masuk ke Sekretaris Kabinet," ujarnya.