Selasa 20 Dec 2011 18:56 WIB

Ditambah, Jumlah Hakim Tipikor di Semarang

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Jumlah hakim ad hoc yang bertugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, akan ditambah. Penambahan dilakukan agar kinerja lebih maksimal menangani kasus-kasus korupsi yang telah dilimpahkan kejaksaan.

"Kami akan berusaha menambah jumlah hakim ad hoc yang jumlahnya saat ini masih kurang," kata Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa usai meresmikan gedung Pengadilan Tipikor Semarang di Semarang, Selasa.

Ia mengemukakan bahwa penambahan jumlah hakim "ad hoc" yang sesuai kualifikasi menemui beberapa kesulitan seperti kurangnya minat masyarakat untuk menjadi hakim "ad hoc" dan minimnya anggaran perekrutan.

"Kalau jumlah hakim karir di Pengadilan Tipikor bisa ditambah dari hakim-hakim yang telah bersertifikasi Tipikor, namun hakim ad hoc sulit didapatkan," ujarnya.

Terkait dengan rencana pembangunan gedung Pengadilan Tipikor di sejumlah ibu kota provinsi lainnya karena semakin bertambahnya kasus korupsi, Harifin mengaku akan membangun dengan anggaran dari pemerintah.

"Sebagai contoh, di Jawa Tengah tercatat 101 kasus korupsi, sedangkan di Surabaya, Jawa Timur hampir 200 kasus korupsi," katanya.

Menurut dia, pembangunan gedung Pengadilan Tipikor terkendala dengan pengadaan lahan dan oleh karena itu membutuhkan kerja sama dengan sejumlah pihak terkait dalam salah satu pelaksanaan penegakan hukum.

Ia mengatakan, Pengadilan Tipikor merupakan mata rantai dalam penegakan hukum dan harapan masyarakat sebagai tumpuan terakhir dalam penanganan kasus korupsi.

"Oleh karena itu saya mengimbau kepada para hakim tipikor untuk menangani kasus korupsi dengan berbekal ilmu dan pengalaman serta integritas moral yang tinggi serta dibutuhkan putusan yang berkualitas yang kelak akan memberi efek jera bagi para koruptor," ujarnya.

Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Sarehwiyono mengungkapkan bahwa di provinsi setempat selama tahun 2011 ada sebanyak 101 kasus korupsi, 53 kasus sudah putusan, 22 kasus menempuh upaya banding, 16 kasus putus banding, 14 kasus kasasi, dan dua kasus dalam peninjauan kembali (PK).

"Dengan kasus korupsi sebanyak itu, di Pengadilan Tipikor Semarang saat ini baru ada sepuluh hakim `ad hoc` dan delapan hakim karir, sedangkan di Pengadilan Tinggi Semarang terdapat enam hakim karir dan dua hakim `ad hoc`," katanya.

Peresmian gedung Pengadilan Tipikor Semarang yang terletak di Jalan Suratmo Kav 174 Semarang tersebut dihadiri sejumlah pejabat penting seperti Wakil Gubernur Jateng Rustriningsih, Kepala Kejati Jateng Bambang Waluyo, Kapolda Jateng Irjen Didiek Sutomo Triwidodo, Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Mulhim Asyrof, dan Wali Kota Semarang Soemarmo.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَابْتَلُوا الْيَتٰمٰى حَتّٰىٓ اِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَۚ فَاِنْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْٓا اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ ۚ وَلَا تَأْكُلُوْهَآ اِسْرَافًا وَّبِدَارًا اَنْ يَّكْبَرُوْا ۗ وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۚ وَمَنْ كَانَ فَقِيْرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوْفِ ۗ فَاِذَا دَفَعْتُمْ اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ فَاَشْهِدُوْا عَلَيْهِمْ ۗ وَكَفٰى بِاللّٰهِ حَسِيْبًا
Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya. Dan janganlah kamu memakannya (harta anak yatim) melebihi batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (menyerahkannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut. Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas.

(QS. An-Nisa' ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement