Kamis 22 Dec 2011 15:40 WIB

LPSK Belum Lindungi Wa Ode

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum bisa melindungi anggota Badan Anggaran (Banggar) Wa Ode Nurhayati. Alasannya, hingga kini LPSK belum mendapat data-data pendukung terkait kasus mafia anggaran seperti yang dituduhkan politisi PAN tersebut.

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendaway, mengaku masih menunggu janji Wa Ode yang akan membongkar perkara lebih besar terkait mafia anggaran. Karena data itu belum juga diserahkan kepadanya, seperti janji pada awal dia meminta perlindungan LPSK, maka status Wa Ode belum bisa dikatakan sebagai whistleblower atau justice collaborator.

"Untuk jadi justice collaborator, Wa Ode harus menyerahkan data konkret. Karena itu, LPSK menunggu data itu untuk baru bisa melindunginya," kata Abdul di gedung Mahkamah Agung, Kamis (22/12).

Dikatakannya, perkembangan kasus yang dialami Wa Ode memang ironis. Pasalnya, dia ingin membongkar mafia anggaran, tapi malah dia terjerat atas apa yang dilakukannya. Karena itu, pihaknya menyarankan Wa Ode hati-hati kalau berani, sebab malah menjadi jadi target oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski begitu, Abdul yakin kalau penetapan tersangka tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan didasarkan pada bukti kuat. "Aparat pasti tidak bertindak sembrono dan ada dasar hukumnya. Kasus semacam ini tak bisa berhenti satu orang, dan Wa Ode harus membuka data lagi yang dimilikinya," ujar Abdul.

LPSK, kata dia, berkepentingan melindungi Wa Ode kalau dia ingin benar-benar mau bekerjasama dengan institusinya dan KPK. Untuk itu, pihaknya berupaya membantu penyelesaian kasus itu dengan mencari dasar hukum agar Wa Ode bisa mendapat perlindungan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement