REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum bisa melindungi anggota Badan Anggaran (Banggar) Wa Ode Nurhayati. Alasannya, hingga kini LPSK belum mendapat data-data pendukung terkait kasus mafia anggaran seperti yang dituduhkan politisi PAN tersebut.
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendaway, mengaku masih menunggu janji Wa Ode yang akan membongkar perkara lebih besar terkait mafia anggaran. Karena data itu belum juga diserahkan kepadanya, seperti janji pada awal dia meminta perlindungan LPSK, maka status Wa Ode belum bisa dikatakan sebagai whistleblower atau justice collaborator.
"Untuk jadi justice collaborator, Wa Ode harus menyerahkan data konkret. Karena itu, LPSK menunggu data itu untuk baru bisa melindunginya," kata Abdul di gedung Mahkamah Agung, Kamis (22/12).
Dikatakannya, perkembangan kasus yang dialami Wa Ode memang ironis. Pasalnya, dia ingin membongkar mafia anggaran, tapi malah dia terjerat atas apa yang dilakukannya. Karena itu, pihaknya menyarankan Wa Ode hati-hati kalau berani, sebab malah menjadi jadi target oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski begitu, Abdul yakin kalau penetapan tersangka tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan didasarkan pada bukti kuat. "Aparat pasti tidak bertindak sembrono dan ada dasar hukumnya. Kasus semacam ini tak bisa berhenti satu orang, dan Wa Ode harus membuka data lagi yang dimilikinya," ujar Abdul.
LPSK, kata dia, berkepentingan melindungi Wa Ode kalau dia ingin benar-benar mau bekerjasama dengan institusinya dan KPK. Untuk itu, pihaknya berupaya membantu penyelesaian kasus itu dengan mencari dasar hukum agar Wa Ode bisa mendapat perlindungan.