Sabtu 24 Dec 2011 17:02 WIB

Israel akan Tetapkan Yerusalem sebagai Ibukota

Rep: agung sasongko/ Red: taufik rachman

 YERUSALEM--Parlemen Israel, Knesset, Ahad (25/12) besok, akan membahas penetapan undang-undang baru yang menetapkan kota Yerusalem sebagai ibukota negara Israel.

Dalam pernyataannya, Jumat (23/12) kemarin, pengamat urusan pemukiman, Ahmad Shabb Laban menegaskan undang-undang yang diwacanakan empat anggota, Zoopelin Arlov, Astrina Tartman, Ariya Aladad dan Aliyaho Ghabay ini sudah disampaikan kembali di hadapan Knesset.

Ahmad menambahkan tujuan undang-undang ini adalah menyatukan Yerusalem Timur dan Barat. Dalam sidang besok, diperkirakan kelompok kanan pendukung pemerintah akan memuluskan UU itu.

Pada Mei 1980, pemerintah Israel menetapkan undang-undang yang mengklaim sepihak Yerussalem sebagai ibukota Israel dan menjadi pusat pemerintahan serta memastikan tempat-tempat suci di dalamnya dan menjamin kebebeasan beribadah kaum yahudi.

Yang diinginkan oleh anggota Knesset saat ini adalah memperkuat undang-undang yang sudah ada yakni dengan menetapkan Yerusalem sebagai ibukota bangsa Yahudi.

Selama ini Israel dengan berbagai cara mewujudkan cita-cita ini. Di antara yang mereka tempuh adalah menerapkan politik yahudisasi Al-Quds dengan menghapus dan mengabaikan sejarah Palestina dan Islam di kota itu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement