Rabu 04 Jan 2012 14:44 WIB

Tertutup Soal Proyek Pengadaan, Rektor UI Digugat

Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajukan gugatan terhadap Rektor Universitas Indonesia (UI) Gumilar Rusliwa Sumantri ke Komisi Informasi Pusat (KIP) karena ICW tidak puas terhadap permohonan informasi yang diajukannya kepada Rektor UI.

"Kami merasa tidak puas dengan informasi yang diberikan oleh Rektor UI terkait laporan keuangan di universitas tersebut. Informasi yang diberikan tidak akurat dan tidak lengkap," kata Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri di Kantor KIP, Jakarta, Rabu (4/1).

ICW sendiri mengajukan permohonan informasi publik tentang seluruh proyek kerja sama UI dengan pihak luar, termasuk pengelolaan bunga bank, seluruh perjalanan dinas Rektor UI beserta rombongan, serta khusus tender Gedung Perpustakaan UI yang melibatkan Badan Anggaran dengan APBN-P pada 3 Oktober 2011 lalu.

Febri melihat ada kejanggalan dalam deposito UI yang berjumlah Rp 698 miliar (2008) dan Rp 768 miliar (2009). Keanehan terjadi pada bunga deposito yang hanya berada dikisaran 5,7 persen hingga 6 persen. "Padahal saat itu bunga deposito perbankan berada di atas 6 persen," ujar Febri.

Pihak rektorat UI sendiri sebenarnya sudah memberikan jawaban atas permintaan informasi publik yang diajukan ICW pada 20 Oktober 2011. "Namun kita tidak puas, sebagai contoh dalam pembangunan perpustakaan UI, pihak rektorat hanya memberi sedikit data. Dia tidak memberikan dokumen pengadaan dana, salinan tender, sungguh kita tidak puas," papar Febri.

Kemudian, pada 8 November 2011, ICW mengajukan keberatan kepada rektorat UI. Namun jawabannya justru semakin tidak memuaskan. Pihak rektorat justru meminta ICW melihat dari website universitas dan mengatakan bahwa semua proyek yang dilakukan UI sudah mendapat persetujuan Majelis Wali Amanah. "ICW melihat telah terjadi kebohongan publik," katanya.

Oleh karena itu, ICW meminta KIP segera memproses gugatan sesuai UU No.14 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan komisi informasi No 2 Tahun 2010 tentang sengketa informasi.

Di tempat yang sama, Dekan Fakultas Kedokteran UI Dr Ratna Sitompul mengatakan, pihaknya selalu tidak diikutsertakan dalam rapat pelelangan proyek yang dilakukan oleh rektorat, salah satunya proyek pembangunan laboratorium Fakultas Kedokteran Terpadu senilai Rp 33 miliar.

Akibatnya, yang menang tender dalam proyek itu adalah perusahaan yang hanya memiliki pengalaman pembangunan laboratorium bahasa, sehingga proses pembangunan laboratorium kedokteran itu terlambat hingga 8 bulan.

Sementara itu Wakil Ketua KIP Usman Abdhali Watik mengatakan, akan memanggil masing-masing pihak untuk menyelesaikan persoalan itu. "Kami akan memproses selama 14 hari kerja atau paling lama 40 hari kerja untuk menyelesaikan sengketa itu," katanya.

Menurut dia, ada dua tahapan yang akan dilakukan oleh KIP, yakni mediasi dan ajudikasi. Kalau dalam proses mediasi kedua belah pihak tidak mencapai titik temu, maka akan dilakukan proses ajudikasi yang diputus oleh majelis komisioner, yang bersifat nformasi publik terbuka atau tertutup.

"Kalau sudah kita tetapkan terbuka, tapi tetap tidak diberikan, akan ada sita dokumen paksa dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement