REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, tidak dapat menghadiri persidangan atas kasus suap wisma atlet di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/1). Nazaruddin tidak menghadiri sidang karena alasan sakit.
Alasan itu disampaikan Nazaruddin melalui selembar kertas surat. Surat itu dititipkan Nazaruddin kepada kepala pengawal tahanan yang menjemputnya ke Rutan Cipinang.
"Kepada majelis hakim, saya tidak dapat hadir karena kurang sehat. Tapi, sidang saya harap dijalankan saja. Saya sudah percayakan sepenuhnya kepada pengacara," jelas Jaksa Penuntut Umum, I Kadek Wiradana, membacakan isi surat Nazaruddin di persidangan.
Beberapa kali Kadek agak kagok membaca surat Nazaruddin itu. Maklum saja, surat itu ditulis dengan tulisan tangan. "Sidang dibacakan saja tanpa kehadiran saya," lanjut Kadek menutup pembacaan surat Nazaruddin yang ditulis di kertas A4.
Majelis hakim tidak segera memutuskan melanjutkan persidangan, namun meminta lebih dahulu pendapat dokter Rutan Cipinang yang memeriksa Nazaruddin. Sidang hari ini sejatinya mendengarkan kesaksian Mindo Rosalina Manulang yang pernah menjadi orang dekat Nazaruddin. Namun, karena ketidakhadiran terdakwa, majelis hakim memutuskan untuk jeda sementara sidang selama 15 menit walau persidangan baru berlansung selama 10 menit.