Kamis 12 Jan 2012 17:26 WIB

Kriminalitas Turun, Indramayu Tetap Berlakukan Larangan Miras

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Heri Ruslan
Petugas menggunakan alat berat memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras).
Foto: Antara/Dhoni Setiawan
Petugas menggunakan alat berat memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Pemkab Indramayu menyatakan tidak bisa menerima surat permintaan Kemendagri untuk menghentikan pelaksanaan Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Berakohol. Karenanya, perda larangan miras akan tetap dipertahankan di Kabupaten Indramayu.

‘’Kami tidak bisa memproses itu (menghentikan pelaksanaan perda larangan miras),’’ tegas Kabag Hukum Pemkab Indramayu, Maman Kostaman, kepada Republika, Kamis (12/1).

Maman mengatakan, sikap Pemkab Indramayu itu dilandasi sejumlah pertimbangan. Yakni, kepentingan dan aspirasi masyarakat, serta semangat otonomi daerah. Sebelum ada perda miras, kata Maman, peredaran miras telah menyebabkan tingginya kriminalitas di masyarakat. Bahkan, keberadaan miras kerap menimbulkan tawuran yang akhirnya mengganggu kondusifitas daerah.

Namun, setelah perda larangan miras diberlakukan, angka kriminalitas dan tawuran menurun drastis. Kondusivitas dan ketentraman masyarakat pun terjaga. Peda itu pun hadir dilandasi semangat otonomi daerah. Karenanya, Pemkab Indramayu berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.

‘’Sedangkan Keppres No 3 Tahun 1997 (yang mengatur tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol) tidak sesuai dengan semangat otonomi daerah,’’ kata Maman.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement