REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Setelah mengaku mendapat ancaman pembunuhan, saksi kunci kasus suap wisma atlet, Mindo Rosalina Manulang, mendapat perlindungan penuh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Rosa sudah kami tempatkan di tempat aman," kata Anggota Penanggungjawab Bidang Perlindungan LPSK, Teguh Sudarsono, Jumat (13/1).
Tempat tersebut, kata dia, hanya diketahui sedikit pihak seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Hukum dan Ham, dan beberapa lembaga terkait lainnya.
Pemberian perlindungan itu, jelas Teguh, karena sebelumnya Rosa telah meminta kepada pihaknya untuk memberikan perlindungan, terkait ancaman pembunuhan yang dikeluhkan Rosa. Selain itu, sambungnya, perlindungan juga diberikan karena desakan KPK.
"KPK meminta kami memberikan perlindungan maksimal, dan sudah kami berikan kepada Rosa," kata Teguh. Bahkan, ungkap dia, sebelum saat ini, Rosa pun telah masuk sebagai orang yang mendapatkan perlindungan dari LPSK. "Ketika Rosa menjadi terdakwa, dia telah kami lindungi," ujar Teguh.
Selain itu, ia menilai Rosa dan Muhammad Nazaruddin mempunyai hubungan yang sangat dekat. Karena itu, kemungkinan ada keseganan Rosa untuk memberikan keterangannya tekait kasus yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu bisa saja terjadi. Itu, ujarnya, adalah kodrat manusia. "Apalagi Rosa mantan anak buah Nazaruddin," ujarnya.