Jumat 20 Jan 2012 23:33 WIB

Dinilai Sensitif, Isu Krusial RUU Ormas Harus Disikapi Bijak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rancangan UU Ormas yang sedang dibahas Pansus DPR dinilai cukup sensitif. Karena itu harus anggota Komisi X DPR, Nurhasan Zaidi, menyatakan perlu penyikapan bijaksana dan berhati-hati terutama terkait isu krusial pembubaran ormas radikal dan penilaian gerakan kontra terorisme.

Mengenai aturan pembubaran ormas radikal, anarkis dan anti-demokrasi, kata Nurhasan Zaidi di Jakarta, Jumat (20/1) harus ditetapkan dengan hati-hati dalam RUU Ormas. "Kriteria itu harus dipahami bersama dan ormas Islam harus memiliki frekuensi yang sama dalam penyikapan," ujarnya.

Jika yang terjadi adalah anarkisme atau kekerasan terhadap pihak lain yang merugikan dan terbukti sah secara hukum, maka kewajiban aparat untuk segera menindak, menangkap pelaku dan membubarkan ormas yang melakukan kekerasan tersebut.

Tetapi, ia menambahkan, dasar hukumnya juga harus kuat. Investigasi komprehensif mesti dilakukan setelah mendengar kedua pihak secara adil.

"Prinsipnya adalah jangan asal tunjuk ormas, apalagi dengan prasangka yang makin menyudutkan mereka. Dua di antara beberapa ormas Islam yang sering disebut sebagai ormas radikal dan anarkis pun  harus dibuktikan dengan tegas secara hukum," ia menuturkan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement