REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rancangan UU Ormas yang sedang dibahas Pansus DPR dinilai cukup sensitif. Karena itu harus anggota Komisi X DPR, Nurhasan Zaidi, menyatakan perlu penyikapan bijaksana dan berhati-hati terutama terkait isu krusial pembubaran ormas radikal dan penilaian gerakan kontra terorisme.
Mengenai aturan pembubaran ormas radikal, anarkis dan anti-demokrasi, kata Nurhasan Zaidi di Jakarta, Jumat (20/1) harus ditetapkan dengan hati-hati dalam RUU Ormas. "Kriteria itu harus dipahami bersama dan ormas Islam harus memiliki frekuensi yang sama dalam penyikapan," ujarnya.
Jika yang terjadi adalah anarkisme atau kekerasan terhadap pihak lain yang merugikan dan terbukti sah secara hukum, maka kewajiban aparat untuk segera menindak, menangkap pelaku dan membubarkan ormas yang melakukan kekerasan tersebut.
Tetapi, ia menambahkan, dasar hukumnya juga harus kuat. Investigasi komprehensif mesti dilakukan setelah mendengar kedua pihak secara adil.
"Prinsipnya adalah jangan asal tunjuk ormas, apalagi dengan prasangka yang makin menyudutkan mereka. Dua di antara beberapa ormas Islam yang sering disebut sebagai ormas radikal dan anarkis pun harus dibuktikan dengan tegas secara hukum," ia menuturkan.