REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN – Komisi Pemberantasan Korupsi telah mendapatkan hasil penyidikan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD 2012 yang dilakukan Sekretaris Daerah Kota Semarang nonaktif, Akhmat Zaenuri, kepada dua anggota legislator.
"Kami sudah mendapatkan hasil penyidikan, namun tidak akan saya ungkap sekarang," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, di Ungaran, Sabtu (21/1).
Ia mengaku jika sampai saat ini belum ada penetapan tersangka kasus suap Sekda Kota Semarang. "Orientasi kami adalah bukti material dan dalam penetapan tersangka tidak boleh tanpa bukti-bukti selain bukti material," ujarnya.
Mengenai adanya pengakuan salah seorang tersangka bahwa Walikota Semarang, Soemarmo, terlibat dalam kasus suap itu, Busyro mengatakan jika pengakuan tidak bisa dijadikan alat bukti. "Harus ada bukti-bukti lain yang menunjang keterlibatan seseorang," jelasnya.
Alat bukti berupa rekaman kamera CCTV yang telah disita KPK, dinilai Busyro masih kurang untuk dijadikan alat bukti terkait dengan penetapan tersangka baru. Rekaman tersebut hanya berupa gambar tanpa suara dan di balik gambar itu yang masih didalami.
Pada kesempatan tersebut, Busyro berjanji dalam waktu dekat KPK akan mengumumkan kepastian apakah Walikota Semarang, Soemarmo, terlibat kasus suap yang dilakukan Sekda Akhmat Zaenuri atau tidak.
KPK menangkap tangan dua anggota DPRD serta Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri di halaman kantor DPRD kota setempat, Kamis (24/11) lalu. Dua legislator, yakni Agung Purno Sarjono dan Sumartono yang ditangkap tersebut kini mendekam di sel tahanan Mapolda Jateng.
Sedangkan tersangka Akhmat Zaenuri ditahan di sel tahanan Mapolrestabes Semarang dengan status tahanan titipan KPK. Saat penangkapan tersebut, KPK juga menyita sejumlah amplop berisi uang yang diduga untuk bertransaksi.