REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin, mengatakan, tidak mudah seorang kader dicopot atau diberhentikan dari partai gara-gara tersangkut kasus tertentu. Meski Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Angelina Sondakh terus disebut Nazaruddin dalam persidangan, menurut Amir, namun tidak cukup kuat untuk mencopot mereka dari struktural partai.
"Anggaran dasar itu sudah mengatur tidak semudah itu orang diberhentikan. Ada alasan dan syaratnya," kata Amir di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (24/1).
Meski begitu, lanjut Amir, tidak tertutup peluang Anas Urbaningrum diberhentikan sebagai ketua umum Partai Demokrat. Itupun dengan catatan pelanggaran yang dilakukan Anas sudah memenuhi syarat yang diatur dalam kode etik Partai Demokrat. Asalkan terbukti bersalah, katanya, maka baru bisa diiberhentikan. "Untuk saat ini belum," kata Amir.