Selasa 24 Jan 2012 18:01 WIB

Amir: Anas Bisa Diberhentikan, Asalkan Terbukti Bersalah

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Heri Ruslan
Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin (tengah) bersama EE. Mangidaan (kanan) dan Jero Wacik saat mengumumkan pemberhentian Nazaruddin.
Foto: Antara/Dhoni Setiawan
Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin (tengah) bersama EE. Mangidaan (kanan) dan Jero Wacik saat mengumumkan pemberhentian Nazaruddin.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin, mengatakan, tidak mudah seorang kader dicopot atau diberhentikan dari partai gara-gara tersangkut kasus tertentu. Meski Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Angelina Sondakh terus disebut Nazaruddin dalam persidangan, menurut Amir, namun tidak cukup kuat untuk mencopot mereka dari struktural partai.

"Anggaran dasar itu sudah mengatur tidak semudah itu orang diberhentikan. Ada alasan dan syaratnya," kata Amir di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (24/1).

Meski begitu, lanjut Amir, tidak tertutup peluang Anas Urbaningrum diberhentikan sebagai ketua umum Partai Demokrat. Itupun dengan catatan pelanggaran yang dilakukan Anas sudah memenuhi syarat yang diatur dalam kode etik Partai Demokrat. Asalkan terbukti bersalah, katanya, maka baru bisa diiberhentikan. "Untuk saat ini belum," kata Amir.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement