REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Amir Syamsuddin kembali diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Amir diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembuatan paspor elektronik (Payment Gateway) di Kemenkum HAM dengan tersangka Denny Indrayana.
Amir mengaku menjelaskan terkait proyek Payment Gateway. Selain itu, Amir juga ditanyakan terkait belasan rapat terkait proyek tersebut di Kemenkum HAM.
"Banyak sekali belasan rapat yang kebetulan saya tidak pernah tahu dan hadir," ujarnya, usai menjalani pemeriksaan, di Bareskrim Polri, Senin (1/6).
Karena itu, pemeriksaan kali ini, penyidik hanya mengonfirmasi terkait belasan rapat tersebut. Menurut Amir, perencanaan dan pelaksaan proyek tersebut sebenarnya sejak bulan Maret 2014. Akan tetapi, dirinya baru mengetahui pada Juni saat mengonfirmasi ke Kementerian Keuangan.
Meskipun, tidak mengetahui belasan rapat terkait payment gateway namun, Amir mengaku telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen). "Ada proses harmonisasi yang menurut pak Denny sudah dilakukan. Kalau sudah dilakukan memang sudah standar. Di situ menteri membubuhkan tanda tangan," kata Amir.
Kendati demikian, Amir menegaskan, tidak mengetahui terkait belasan rapat yang ditanyakan penyidik. Semestinya, lanjutnya, sebagai menteri dirinya harus mengetahui. Amir tiba di Bareskrim pukul 09.00 WIB sampai 14.30 WIB. Amir diperiksa terkait kasus ini sudah yang ketiga kali.