REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka baru terkait kasus suap cek pelawat resmi diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/1). Tersangka baru itu adalah mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom.
"Berdasarkan hasil ekspose, dan pendalaman terhadap kasus cek pelawat maka kasus ini, kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap seorang tersangka. Yaitu, MSG," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Kamis (25/1) pagi.
Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto dan atau pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana.
Ia diduga turut serta membantu tersangka Nunun Nurbaeti untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan cek pelawat ke anggota puluhan mantan anggota DPR Periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dilakukan oleh tersangka MSG.
Sejauh ini, KPK belum menahan Miranda. Namun tidak menutup kemungkinan wanita itu akan ditahan jika diperlukan dalam proses penyidikan.
Sebelumnya KPK menetapkan Nunun Nurbaeti dalam kasus dugaan suap cek perjalanan ini. Istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Darajatun itu diduga mengalirkan cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004 untuk meloloskan Miranda Goeltom. Lebih dari 30 anggota DPR yang terlibat telah divonis dan beberapa di antaranya selesai menjalani masa hukuman.