Kamis 26 Jan 2012 22:38 WIB

Jadi Tersangka, UI Pantau Proses Miranda

Miranda Goeltom
Foto: Republika/Imam Budi Utomo
Miranda Goeltom

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) Firmanzah menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu proses hukum Miranda Swaray Gultom di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait statusnya sebagai guru besar di fakultas tersebut.

"Kami menunggu untuk menghormati proses hukum yang terjadi di KPK," kata Firmanzah di Depok, Kamis (26/1).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Miranda Gultom sebagai tersangka baru kasus dugaan suap dalam pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004. Firmanzah mengatakan, mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) hingga saat ini masih berstatus sebagai dosen atau pengajar tetap dan Guru Besar Fakultas Ekonomi.

"Ini kan lagi libur jadi Miranda tidak mengajar," katanya.

Firmanzah menegaskan masalah pemecatan bukan kewenangan dekan. Ini kewenangan Kementerian PAN. Firmanzah menambahkan pihak fakultas baru akan mengambil sikap jika proses persidangan mengganggu jadwal mengajar.

"Kami akan mengambil sikap jika proses persidangan mengganggu jadwal mengajar," ujarnya. Lebih lanjut ia mengatakan selama semester gasal Miranda mengajar mata kuliah Pengantar Ekonomi dan Kebanksentralan untuk program sarjana reguler.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement