REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penetapan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan kepada pengemudi Xenia yang menewaskan sembilan orang di Tugu Tani, Ahad (22/1), Afriyani Susanti (29 tahun), akan diuji di persidangan. Pakar hukum pidana, Akhiar Salmi, menyambut positif penerapan pasal tersebut. “Dicoba saja, nanti kan diuji di pengadilan,” ungkapnya, Selasa (31/1) malam.
Kendati demikian, menurut dia, penyidik harus lebih teliti lagi sebelum menerapkan pasal itu dalam penuntutan. Sebab, kata dia, berdasarkan pemberitaan, disebutkan bahwa Afriyani sedang dalam keadaan mabuk ketika berkendara.
Selain itu, sambung dia, Afriyani juga diketahui tidak mempunyai surat izin mengemudi. “Penyidik kepolisian juga harus mempertimbangkan hal tersebut,” ungkap Salmi. Karena itu, tidak menutup kemungkinan jika aparat kepolisian juga mengenakan pasal berlapis kepada Afriyani. Jika hal itu dilakukan, kata dia, hukuman terberat akan menjadi ancaman bagi Afriyani.
Ia juga meminta penyidik untuk berkonsultasi dengan penuntut umum, sebelum dilimpahkan ke persidangan untuk kesesuaian pasal yang diajukan. “Kalau pasal yang diterapkan itu dirasa tidak tepat, maka proses penyelidikan akan kembali dilakukan. Itu makan waktu.”