REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dugaan tersangka korupsi PPID, Wa Ode Nurhayati, memalsukan tanda tangan pimpinan Banggar dibantah. Kuasa hukum Wa Ode Nurhayati, yang juga sekaligus kakak sepupunya, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan hal itu tidak benar. "Itu fitnah," katanya dengan tegas, di Jakarta, Rabu (1/2).
Dia bertanya-tanya, bagaimana caranya anggota Banggar mencairkan PPID. Pencairan PPID tidak bisa dilakukan anggota Banggar seorang. Menurutnya, kejanggalan proyek PPID sebenarnya sudah terlihat dari keputusan Banggar yang berbeda dengan hasil sejumlah rapat yang digelar sebelumnya. Diduga, ada tangan-tangan sakti yang mengambil keputusan siluman. Dan keputusan itu disepakati pimpinan, bukan anggota.
Zainab mengklaim Nurhayati pernah bercerita padanya soal permainan Banggar. Nurhayati menyebutkan hampir semua kru Banggar memiliki kaki tangan di daerah. Kaki tangan itulah yang selama ini bertugas sebagai calo yang menghubungkan pengusaha dengan Senayan.
Wa Ode Nurhayati disangka menerima suap Rp 6,9 miliar dari Haris. Adapun Haris diduga mendapatkan duit itu dari pengusaha yang juga anak pedangdut legendaris A. Rafiq, Fadh A. Rafiq. Duit itu diberikan agar Fadh mendapatkan proyek di tiga kabupaten di Aceh, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.